Jokowi: Putusan MK Final dan Mengikat, Tuduhan Curang-Intervensi Pemerintah Tidak Terbukti
Politik | 23 April 2024, 09:40 WIBMAMUJU, KOMPAS.TV - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyebut pemerintah menghormati putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan sengketa hasil pemilihan presiden (pilpres).
Diketahui gugatan PHPU Pilpres 2024 tersebut dimohonkan oleh pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Tanggapan Jokowi tersebut disampaikan saat diwawancara wartawan di halaman SMKN 1 Rangas Mamuju, Sulbar, Selasa (23/4/2024).
"Pemerintah menghormati putusan MK yang final dan mengikat," kata Jokowi, dikutip Kompas.com.
Baca Juga: Dissenting Opinion, Hakim Saldi Isra: Pemilu 0rba Pun Sesuai Prosedur, Tapi Curang
Jokowi juga menyebut pertimbangan hukum dari hakim MK seakan menegaskan bahwa tuduhan-tuduhan yang dilayangkan kepada pemerintah saat ini tidak terbukti.
Tuduhan yang dimaksud Jokowi seperti intervensi aparat sampai politisasi bantuan sosial.
"Pertimbangan hukum dari putusan MK yang juga menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan kepada pemerintah seperti kecurangan-kecurangan intervensi aparat kemudian politisasi bansos kemudian mobilisasi aparat ketidaknetralan kepala daerah telah dinyatakan tidak terbukti ini yang terpenting bagi pemerintah ini," ujar Jokowi.
Ia kemudian mengajak semua pihak bersatu setelah putusan hakim Mahkamah Konstitusi.
Dalam kesempatan itu, Jokowi pun menyebut bahwa pemerintah mendukung proses transisi dari pemerintah sekarang hingga ke pemerintah baru nantinya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : kompas.com