> >

MK: Dalil Anies-Muhaimin soal Menteri Ikut Menangkan Prabowo-Gibran Tidak Beralasan Hukum

Hukum | 22 April 2024, 12:52 WIB
Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar saat mengikuti sidang putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Senin (22/4/2024). (Sumber: KOMPAS TV)

Terlebih bukti yang diajukan pemohon ke MK yakni pemberitaan online merupakan bukti petunjuk yang mudah diakses, sehingga seharusnya dapat sesegera mungkin diajukan laporan dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu RI. 

Baca Juga: MK Nilai Jokowi Tak Lakukan Nepotisme dalam Pencalonan Gibran

"Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas menurut mahkamah dalil pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum," ujar Hakim Arsul. 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU