> >

Usut Kasus TPPU Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, KPK Periksa Dua PNS

Hukum | 18 April 2024, 16:58 WIB
Foto Arsip. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penyidik menjadwalkan pemanggilan 2 PNS Sukabumi untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan TPPU eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. (Sumber: ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi pemberantasan korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut, pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang pegawai negeri sipil (PNS) sebagai saksi kasus tersebut, pada hari ini, Kamis (18/4/2024).

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan PNS Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Sukabumi Iyan Mulyanah dan PNS Bapenda Kabupaten Sukabumi Hari Ramdani," kata Ali dalam keterangannya, Kamis, dikutip dari Antara.

Meski demikian, Ali tak menjelaskan lebih lanjut terkait materi pemeriksaan terhadap dua PNS tersebut.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.

“KPK tetapkan lagi yang bersangkutan (Eko Darmanto) dengan sangkaan TPU,” kata Ali, Kamis.

Penetapan tersangka Eko Darmanto dalam kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan gratifikasi yang telah menjeratnya sebelumnya.

Dalam kasus ini, penyidik KPK menemukan dugaan tindak pidana lain, yakni Eko diduga mengaburkan harta yang diperoleh dari hasil korupsi penerimaan gratifikasi.

Baca Juga: Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto jadi Tersangka TPPU

“Atas dasar analisis lanjutan kemudian ditemukan fakta-fakta baru adanya dugaan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul kepemilikan hartanya,” ujar Ali.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Antara.


TERBARU