> >

Yusril Sayangkan Amicus Curiae Megawati Diberikan di Luar Sidang: Andai di Persidangan Kami Jawab

Hukum | 18 April 2024, 05:20 WIB
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra saat membacakan bantahan gugatan dari Ganjar-Mahfud di sidang lanjutan perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (28/3/2024). (Sumber: YouTube Mahkamah Konstitusi)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra memilih untuk menyerahkan surat sahabat pengadilan atau amicus curiae yang diajukan Megawati Soekarnoputri ke majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Pihaknya tidak mempermasalahkan pengajuan surat amicus curiae yang dibuat Megawati terkait perkara sengketa Pilpres 2024 di MK. 

Namun Yusril menyayangkan surat tersebut diberikan bukan di saat sidang sengketa pemilu berjalan. 

Menurutnya, akan lebih baik jika Megawati melayangkan surat sahabat pengadilan saat proses persidangan tengah berlangsung.

Sebab dengan demikian, pihaknya juga bisa memberikan tanggapan langsung.

"Itu mungkin akan sangat baik jadinya," ujar Yusril, di gedung MK, Selasa (16/4/2024). 

Baca Juga: Mengenal Amicus Curiae yang Diajukan Megawati ke MK | SINAU

"Selanjutnya kita serahkan kepada majelis untuk mempertimbangkan hal itu dalam rapat permusyawaratan hakim," imbuhnya.

Adapun nama Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri sebelumnya sempat menjadi wacana untuk diminta dihadirkan dalam persidangan sengketa Pilpres 2024 di MK.

Wacana menghadirkan Megawati ini dilontarkan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan dalam menyikapi permohonan tim hukum Anies-Muhaimin dan tim hukum Ganjar-Mahfud untuk menghadirkan empat menteri Jokowi. 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU