> >

Bukan Kemendag, Jenis Bawaan Penumpang Pesawat akan Diatur dengan Peraturan Menkeu

Peristiwa | 17 April 2024, 07:00 WIB
Foto ilustrasi membuka oleh-oleh dari luar negeri.  (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah akan mengalihkan pengaturan jenis barang bawaan dari luar negeri bagi penumpang pesawat di luar pekerja migran Indonesia (PMI) ke dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Sebelumnya, aturan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor.

Baca Juga: Polda Jambi Kirim 100 Personel Brimob ke Papua, Bantu Jaga Keamanan Wilayah

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan, keputusan ini telah disepakati dalam rapat terbatas (ratas) bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto pada Selasa (16/4/2024).

"Itu diaturnya di PMK saja, disepakati. Mau beli baju 3 atau 2 silahkan aja, yang penting bayar pajak, masa kalau saya beli 3 yang satunya disita, harus bayar pajak, itu tadi sudah begitu tadi," ungkap Zulkifli dikutip dari Antara.

Baca Juga: Benarkah Pakai Headset Bisa Menyebabkan Telinga Tuli? | SINAU

Dengan pengalihan ini, masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya pembatasan jumlah barang bawaan dari luar negeri, selama membayar pajak yang berlaku.

Pemerintah juga berupaya untuk menghindari penerapan larangan terbatas (lartas) terhadap barang impor.

Baca Juga: Kata Pakar Hukum soal Megawati Jadi Amicus Curiae Sengketa Pilpres di MK: Legitimasi Moral

Namun, pembatasan impor tetap akan diberlakukan untuk barang-barang yang berdampak pada industri dalam negeri, seperti pakaian dalam negeri. Hal ini dilakukan untuk melindungi industri domestik.

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU