> >

Jadi Pihak Berperkara, Otto Sebut Permohonan Amicus Curiae Megawati ke MK Tidak Tepat

Hukum | 16 April 2024, 17:50 WIB
Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan saat ditemui usai mendaftarkan tim pembela Prabowo-Gibran di Mahkamah Konstitusi, Senin (25/3/2024). (Sumber: KOMPAS TV)

Namun Otto tidak mau berspekulasi mengenai kemungkinan amicus curiae yang disampaikan Megawati diterima atau tidaknya oleh MK. Hal itu sepenuhnya keputusan dari MK. 

Baca Juga: Amicus Curiae Megawati untuk Sengketa Pilpres: Berharap MK Memutus Perkara Berlandaskan Pancasila

"Jadi, yang dimaksud amicus curiae adalah pihak-pihak tertentu yang ingin memberikan kontribusi kepada pengadilan dan ingin memberikan masukan dari sudut pandang mereka yang netral," ujar dia.

Sebelumnya, Megawati Soekarnoputri menyampaikan surat amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi dengan diwakili Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDI-P Djarot Syaiful Hidayat.

Surat amicus curiae untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 tersebut diserahkan di Gedung II MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4). 

Surat diterima oleh Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit.

"Kami mewakili Biro Humas dan Protokol, kami terima surat dari Ibu Megawati Soekarnoputri yang diwakilkan langsung oleh Pak Hasto dan kami akan pastikan surat ini akan diterima langsung oleh Bapak Ketua MK siang hari ini juga," ujar Immanuel.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Antara


TERBARU