> >

Kebijakan WFH untuk ASN pada 16-17 April 2024: Siapa Saja yang Tidak Boleh Kerja dari Rumah?

Peristiwa | 15 April 2024, 14:02 WIB
Suasana hari pertama pemberlakuan kebijakan bekerja dari kantor (work from office/WFO) sebanyak 50 persen di ruangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2023). (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memberikan kesempatan kepada sebagian aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) pada 16-17 April 2024 untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas arus balik Lebaran 2024.

Pengumuman mengenai kebijakan WFH itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik harus tetap bekerja dari kantor (work from office/WFO) 100 persen.

Anas menegaskan, pelayanan publik harus tetap berjalan optimal dalam segala situasi.

Baca Juga: Bantu Penyandang Disabilitas, Mahasiswa Ciptakan Tangan Robotik

"Jadi untuk pelayanan yang langsung ke publik, akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu ekselen dalam segala situasi," kata Anas, Sabtu (13/4/2024), dikutip dari Kompas.com.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 01 Tahun 2024, kategori ASN yang tidak boleh WFH pada 16-17 April 2024 adalah mereka yang bertugas di bidang layanan masyarakat.

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun Melibatkan Tiga Kendaraan di Tol Cipali, 1 Orang Tewas

ASN yang dilarang WFH pada 16-17 April 2024 adalah mereka yang bekerja di bidang-bidang:

  1. Kesehatan
  2. Keamanan dan ketertiban
  3. Penanganan bencana
  4. Energi
  5. Logistik
  6. Pos
  7. Transportasi dan distribusi
  8. Objek vital nasional
  9. Konstruksi
  10. Utilitas dasar.

Baca Juga: Gitar Akustik hingga Biola Merdu Buatan Anak Negeri

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU