> >

Yakin MK Bakal Tolak Gugatan Sengkea Pilpres, Idrus Marham: Kita Bicara Norma Hukum

Politik | 12 April 2024, 17:44 WIB
Politikus Partai Golkar Idrus Marham (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (31/1/2024). (Sumber: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Dewan Pembina Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Golkar, Idrus Marham, meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menolak gugatan sengketa Pilpres yang diajukan kubu Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan.

Idrus Marham berpendapat MK akan menolak gugatan tersebut berdasarkan pertimbangan norma hukum.

"Saya ingin mengatakan seperti ini baik secara faktual secara rasional dan secara norma hukum, kita tidak bicara etika, kita bicara norma hukum, dari pertimbangan itu usulan atau gugatan ditolak," kata Idrus di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (12/4/2024), dikutip Tribunnews.com.

Sebelumnya, Juru Bicara Tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (AMIN), Usamah Abdul Aziz, mengaku optimis MK bakal mengabulkan gugatan mereka.

Baca Juga: Kata Ketua TKN Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani soal Lebaran ke Rumah Megawati

Alasannya, karena mereka meyakini MK akan menjaga marwah lembaganya.

"Optimistis bisa menang karena MK akan menjaga marwahnya," jelas Usamah, Kamis (11/4/2024), dikutip dari Wartakotalive.com.

Usamah berpendapat bahwa yang diyakini pihaknya adalah benar, yakni terdapat kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) atas adanya penyelewengan atau cawe-cawe dari pejabat dalam Pilpres 2024.

"Tinggal dibandingkan dengan fakta yang ada di lapangan dari para saksi.”

“Jadi pernyataan menteri, kita bisa bandingkan, nanti hakim sudah memahami dan membandingkan dengan fakta yang terjadi di lapangan yang disampaikan saksi-saksi dan bukti-bukti yang disampaikan itu tinggal difrontir saja," ujarnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : tribunnews.com


TERBARU