> >

Awas! Sanksi Menanti bagi Penumpang KA yang Tidak Turun di Stasiun Tujuan, Denda 2 Kali Harga

Humaniora | 6 April 2024, 14:21 WIB
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta menyebut tiket KA lokal Pangrango relasi Bogor-Sukabumi pulang pergi (PP) dan KA Siliwangi relasi Sukabumi-Cipatat PP untuk libur Lebaran 2024 masih banyak tersedia. (Sumber: KAI Daop 1)

"Bagi yang melakukan pelanggaran lebih dari tiga kali, larangan naik kereta dapat diperpanjang hingga 180 hari kalender," tegas Ixfan.

Baca Juga: H-5 Lebaran, Jasa Marga Catat 551 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kenyamanan dan ketertiban bersama dapat tercapai.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Warta Kota


TERBARU