Hakim Tolak Gugatan MAKI terhadap Polda Metro Jaya yang Belum Menahan Eks Ketua KPK Firli Bahuri
Hukum | 5 April 2024, 15:56 WIBAdapun sidang praperadilan di PN Jaksel diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) serta Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI).
Sebagai pihak termohon, yaitu Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kepala Kepolisian RI dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Ketiga organisasi tersebut mengajukan gugatan praperadilan kepada Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) terkait belum ditahannya Firli Bahuri.
"Padahal penetapan tersangka terhadap Firli sudah berlangsung cukup lama yaitu lebih dari tiga bulan," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.
Menurut dia, gugatan tersebut diajukan untuk melawan termohon satu Kapolda Metro Jaya, termohon dua Kapolri dan termohon tiga Kejati DKI Jakarta.
Baca Juga: Kapolda Metro Jaya: Saya Pastikan akan Tuntaskan Kasus Firli Bahuri, Tunggu Tanggal Mainnya
Boyamin menuturkan, pokok permohonan, yaitu bahwa Kapolda dan Kapolri telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV