> >

Pakar: Jika Keinginan Hadirkan Presiden di MK Dituding Fitnah, Tentu Presiden Bagian dari Fitnah

Politik | 4 April 2024, 20:02 WIB
Feri Amsari (kanan) dan Habiburokhman (tengah) dlam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Kamis (4/4/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, berpendapat jika keinginan menghadirkan presiden dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap fitnah, maka presiden merupakan bagian dari fitnah itu sendiri.

Pernyataan Feri Amsari tersebut disampaikan dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Kamis (4/4/2024) menjawab pertanyaan apakah dorongan memanggil presiden memang ada bukti yang mengarah dugaan-dugaan yang dilayangan pasangan 01 dan 03 atau justru hanya sebatas asumsi.

“Jika keinginan menghadirkan presiden itu dituding sebagai fitnah, maka tentu saja presiden adalah bagian dari fitnah itu sendri karena presidenlah yang mengatakan dirinya mau cawe-cawe,” kata Feri.

“Presiden pula yang mengatakan dirinya akan menggunakan data intelijen untuk mengetahi dapurnya partai politik.”

Baca Juga: Soal Pertemuannya dengan Prabowo, Puan: Insya Allah, Silaturahmi dengan Siapa pun!

Presiden pula yang menurutnya ke mana-mana berjalan dengan pasangan capres tertentu. Presiden juga yang terlibat memberikan bansos.

“Jadi presiden sedang menfitnah dirinya untuk bertanggung jawab hadir di dalam sidang menjelaskan apa yang dia lakukan, bagian dari politik gentong babi yang dikenal dalam dunia kepemiluan sebagai bentuk kecurangan,” ujarnya.

Hal yang perlu diketahui, lanjut Feri, adalah secara konstitusional presiden merupakan pimpinan, kepala negara dan kepala pemerintahan, penyusun kabinet, di mana para menteri bertaggung jawab.

“Saya mau kasih contoh ya, dalam UU Kementerian Negara Pasal 14, ditentukan bahwa menteri koordinator dibentuk untuk menjalankan fungsi koordinasi.”

“Jadi tugasya hanya koordinasi, tidak menjalankan tugas teknis. Nah, mengapa tiba-tiba menjelang pemilu dia menjalankan tugas teknis membagikan bansos,” ucapnya mempertanyakan.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU