> >

Ahli Sebut KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik, Nilai Pencalonan Gibran Konstitusional

Hukum | 4 April 2024, 11:41 WIB
Guru Besar Ilmu Konstitusi Universitas Pakuan, Andi Muhammad Asrun, di sidang MK, Kamis (4/4/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Guru Besar Ilmu Konstitusi Universitas Pakuan, Andi Muhammad Asrun, ahli yang dihadirkan oleh tim hukum Prabowo-Gibran menilai bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melanggar etika dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Hal ini disampaikan dalam sidang lanjutan sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (4/4/2024).

Asrun mengatakan bahwa KPU telah melaksanakan ketaatan hukum dengan menjalankan putusan MK nomor 90.

Baca Juga: Tim Hukum 01 dan 03 Keberatan dengan 5 Ahli yang Dihadirkan Kubu Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

“KPU telah melaksanakan rasa taat terhadap norma hukum, yaitu putusan MK nomor 90.Berkaitan dengan itu, penetapan cawapres Gibran didasarkan pada putusan MK,” kata Asrun, sebagaimana dikutip dari Breaking News Kompas TV.

“Oleh karena itu, KPU telah menerapkan taat asas konstitusi, oleh karena itu sangat benar bahwa KPU telah taat hukum dan tidak benar KPU dihukum atas dasar pelanggaran etika karena melakukan putusan MK,” sambungnya.

Ia menjelaskan bahwa putusan MK nomor 90 bersifat self-executing atau dapat dilaksanakan tanpa memerlukan aturan tambahan.

Pada saat pendalaman dengan tanya jawab, Asrun juga kembali menegaskan pendapatnya bahwa pencalonan Gibran konstitusional. 

“Sekali lagi, penetapan Gibran berdasarkan putusan MK adalah konstitusional. Kalau Anda keberatan, keberatan terhadap MK, bukan terhadap produk KPU,” tegas Asrun.

Menurutnya, permintaan agar Gibran didiskualifikasi merupakan hal yang aneh. Ia mempertanyakan proses pencarian pengganti Gibran untuk mendampingi Prabowo.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU