> >

Ajukan Amicus Curiae ke MK, Guru Besar FH UI: Kami Ingin MK Berikan Keadilan yang Substantif

Hukum | 4 April 2024, 08:41 WIB
Guru Besar Antropologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof Sulistyowati Irianto. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Sulistyowati Irianto menginisiasi amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk perkara Pemilu 2024. Dalam amicus curiae yang ditujukan sebagai bahan pertimbangan bagi hakim MK, terdapat 303 orang yang memperkuatnya dari berbagai latar belakang.

Hal tersebut disampaikan Sulistyowati Irianto dalam program Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (3/4/2024).

“Isinya adalah analisis akademik terhadap pasal-pasal yang terkait dengan Pemilu gitu ya, dan kemudian di Indonesia itu kebetulan ada dasar hukum yang bisa dikaitkan misalnya Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 (Tahun) 2009,” ujar Sulistyowati.

“Itu dikatakan, Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat,” tuturnya.

Baca Juga: Pakar: Secara Hukum Tata Negara, Pendaftaran Gibran Selayaknya Dibawa ke Bawaslu dan PTUN

Jadi, lanjut Sulistyowati, amicus curiae sebetulnya merupakan abstraksi konseptualisasi dari keresahan masyarakat yang begitu banyak.

“Jadi (kami) ingin agar Hakim Mahkamah Konstitusi itu memberikan keadilan yang sifatnya tidak hanya prosedur formal, keadilan technicality saja, tetapi adalah keadilan substantif karena Mahkamah Konstitusi itu adalah avant-garde, penjaga terdepan dari konstitusi,” jelas Sulistyowati.

“Sehingga seharusnya undang-undang di bawah ini yang tidak sesuai dengan konstitusi, baik soal-soal substansi maupun prosedur formalnya bisa dikesampingkan, agar sungguh-sungguh memberikan putusan yang adil secara substansial dan itu diharapkan oleh dua ratusan juta pemilih yang ikut di TPS kemarin.”

Tidak hanya Guru Besar FH UI Sulistyowati Irianto yang mengajukan amicus curiae ke MK. Guru Besar FH Universitas Gadjah Mada (UGM) Sigit Priyanto juga melakukan hal yang sama.

“Kita bersama dengan beberapa teman mengajukan amicus curiae juga. Kenapa kita menyusun amicus curiae ini? Karena ini bagian dari kelanjutan gerakan intelektual kita,” ucap Sigit.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU