> >

Ahli Jelaskan Soal Sirekap, Hakim MK: Apakah Betul Kita Meributkan Sesuatu yang Tidak Dipakai?

Hukum | 3 April 2024, 14:44 WIB
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat dalam sidang PHPU Pilpres 2024 di MK, Rabu (3/4/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menanyakan pada ahli dalam sidang perkara perselisihan hasil pemiihan umum (PHPU) Pilpres 2024 tentang apakah sidang itu meributkan sesuatu yang sebetulnya tidak dipakai.

Pertanyaan itu diajukan pada Marsudi Wahyu Kisworo selaku ahli yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon pada perkara itu, Rabu (3/4/2024).

Awalnya, dalam pemaparan, Marsudi selaku ahli menjelaskan tentang aplikasi Sirekap yang digunakan oleh KPU sebagai alat bantu penghitungan suara.

“Saya begini tanya, yang dipakai sebagai dasar menurut ahli dan KPU betul yang manual dan berjenjang kan?” tanya Arief pada ahli.

Baca Juga: Hakim Konstitusi Lontarkan Sejumlah Pertanyaan soal 'SiRekap' kepada Ahli IT KPU [BREAKING NEWS]

“Kalau begitu kita sekarang ini apakah betul meributkan sesuatu yang sebetulnya nggak dipakai, tapi sudah terlanjur ada kecurigaan di antara kita, ada fitnah di antara kita?” tanya Arief.  

Ia kemudian menanyakan bagaimana cara mengecek validitas perolehan suara pada sistem penghitungan manual berjenjang.

“Kalau manual berjenjang itu cara mengeceknya bagaimana?”

“Bagaimana cara mengecek supaya kita yakin betul bahwa c1 plano yang difoto, kemudian itu betul betul genuine dipakai untuk menentukan pada waktu dilakukan penghitungan manual berjenjang?” tanya dia lagi.

Sementara, hakim mahkamah lainnya, Enny Nurbaningsih mempertanyakan sejauh mana evolusi dari aplikasi Situng dan Sirekap yang saat ini digunakan oleh KPU.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU