> >

Update Nasib Crazy Rich PIK Helena Lim, Kejagung Sebut Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka TPPU

Hukum | 1 April 2024, 19:42 WIB
Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim saat hendak dijebloskan ke tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di Bangka pada Selasa (26/3/2024). Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Helena Lim sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).  (Sumber: Tribunnews.com/ Ashri Fadilla)

Helena Lim pun telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan atau sampai 14 April 2024.

Selain Helena Lim, Kejagung juga telah menetapkan 15 tersangka lainnya dalam kasus tersebut.

Mulai dari, Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT).

Perbuatan para tersangka merugikan negara karena kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sebesar Rp271,06 triliun.

Baca Juga: Terkuak! Peran Crazy Rich PIK Helena Lim di Kasus Korupsi Timah Diungkap Kejagung

 

 

 

 

 

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU