> >

Didakwa Terima Suap Rp8,65 miliar, Mantan Kepala Basarnas Ajukan Eksepsi

Hukum | 1 April 2024, 16:45 WIB
Eks Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi didakwa menerima suap Rp8.652.710.400 terkait kasus pengadaan barang dan jasa di Basarnas, Senin (1/4/2024). (Sumber: Kompas Tv.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi didakwa menerima suap Rp8.652.710.400 terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

Dakwaan tersebut dibacakan Oditur Militer dalam sidang perdana dengan terdakwa Henri di Pengadilan Militer, Jakarta Timur, Senin (1/4/2024).

"Bahwa total dana komando yang diberikan saksi sembilan dan saksi sepuluh kepada terdakwa selama terdakwa menjabat sebagai Kabasarnas adalah sebesar Rp8.652.710.400," kata Oditur Militer Kolonel Wensuslaus Kapo saat membacakan dakwaan, Senin.

Pemberian tersebut disebut permintaan dari Henri yang saat itu menjabat sebagai Kepala Basarnas

"Dengan harapan saksi-9 dan saksi-10 diberikan kepercayaan untuk mengerjakan proyek-proyek yang akan datang," ujarnya.

Dalam isi dakwaan tersebut, dijelaskan saksi-9 adalah Roni Aidil selaku Direktur PT Kindah Abadi Utama, sementara saksi-10 yakni Mulsunadi Gunawan selaku Komisaris PT Multi Grafika Cipta Sejati sekaligus Komisaris PT Bina Putera Sejati.

Oditur mengatakan, Henri memerintahkan mantan Koorsmin Kabasarnas, Letkol Afri Budi Cahyanto atau saksi 2 dalam pengurusan dan penggunaan dana komando tersebut.

Termasuk untuk mentransfer dana komando kepada sembilan orang sesuai dengan jumlah nominal yang Henri tentukan dengan tujuan untuk kepentingan dinas, sosial, dan pribadi.

Sembilan orang  yang dimaksud, yakni Sukarjo, Iwan Pasek, Santi Pratiwi, Adelia, Rachel Santika Putri, Adella, Saudari Nurseha, Sri Nurseha, Retri Koesuma.

“Berpendapat bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Saksi-2 (Afri) tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana,” ucapnya.

Baca Juga: Korupsi di Basarnas, Penyidik KPK Sebut Letkol Afri Budi Terima Suap Rp9,9 Miliar di Parkiran Bank

Atas perbuatannya, Oditur Militer mendakwa Henri melanggar  Pasal 12 huruf a UU RI no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP atau kedua,

Atau, Pasal 12 huruf B UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas RI no. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP atau Ketiga, Pasal 11 UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas RI no. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.

Terkait dakwaan tersebut, Henri dan kuasa hukumnya pun mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

Kuasa hukum Henri, M Adrian mengungkapkan alasan pihaknya mengajukan eksepsi, di antaranya terkait dua versi dakwaan yang berbeda yaitu penerimaan suap ke Henri sebesar Rp 7,89 miliar dan Rp 8,65 miliar.

“Sehingga kenapa kami melakukan eksepsi? Karena memang terdapat inkonsistensi dari surat dakwaan yang dibuat oleh oditur,” ujar Adrian usai sidang dakwaan, seperti yang dilaporkan jurnalis Kompas Tv.

Baca Juga: Puspom TNI Serahkan Berkas Kasus Dugaan Suap Basarnas ke Oditurat Militer

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU