> >

Tok! MKMK Vonis Anwar Usman Langgar Etik, Disanksi Teguran Tertulis

Hukum | 28 Maret 2024, 11:35 WIB
Foto Arsip. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Hakim Konstitusi Anwar Usman, Kamis (27/3/2024).  (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Anwar dinilai melanggar kode etik terkait dirinya yang tidak meneriman putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/2023. 

Hal ini disampaikan anggota MKMK, I Dewa Gede Palguna dalam sidang putusan MKMK di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

"Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip kepantasan dan kesopanan butir penerapan angka 1 dan angka 2 Sapta Karsa Utama," kata Palguna.

MKMK pun menjatuhkan sanksi kepada eks Ketua MK tersebut berupa teguran tertulis.

"Menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis terhadap hakim terlapor," sambungnya.

Seperti diketahui, dalam putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/2023, Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik dalam memutus perkara nomor 90 tentang syarat minimal usia capres cawapres karena terdapat konflik kepentingan.

Alhasil, MKMK memberhentikan Hakim Konstitusi Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. Posisinya sebagai Ketua MK kemudian diganti Suhartoyo.

Baca Juga: Putusan MKMK: Saldi Isra Tak Langgar Etik terkait Dugaan Terafiliasi dengan PDIP

Sebelumnya Anwar Usman dilaporkan advokat, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak terkait konferensi pers yang dilakukan adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu untuk menanggapi sanksi etik yaitu pencopotannya sebagai ketua MK pada 8 November 2023 lalu

Dalam konferensi pers tersebut, Anwar Usman dinilai mengeluarkan beberapa pernyataan yang merendahkan marwah MKMK dan MK.

Ia juga disebut menunjukkan sikap menyangkal putusan lewat narasi bahwa ada skenario untuk membunuh karakternya.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Tribunnews.


TERBARU