> >

Sidang Sengketa Pilpres Dilanjut Hari Ini, Giliran KPU dan Kubu Prabowo-Gibran Sampaikan Jawaban

Rumah pemilu | 28 Maret 2024, 09:25 WIB
Foto ilustrasi. Hakim konstitusi, Suhartoyo (kanan), membaca berkas saat hakim konstitusi, M Guntur Hamzah (kiri), berbicara dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (8/11/2023). MK kembali melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) atau Sengketa Pilpres 2024 pada hari ini, Kamis (28/3/2024) siang.  (Sumber: KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) atau Sengketa Pilpres 2024 pada hari ini, Kamis (28/3/2024) siang.

Agenda sidang pada siang nanti yakni mendengarkan tanggapan dari termohon, pihak terkait dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Mereka akan menanggapi gugatan yang diajukan kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, sidang tersebut akan digelar pukul 13.00 WIB.

"Jadwal: Kamis 28 Maret 2024, Pukul: 13.00 WIB," demikian dikutip dari laman mkri.id, Kamis.

Untuk diketahui, termohon dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedangkan pihak terkait adalah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Adapun jadwal sidang hari ini sebelumnya telah disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2024, pada Rabu (27/3) kemarin.

Baca Juga: Anies -Muhaimin Soroti Politik Uang Gus Miftah hingga Penyuapan dalam Gugatan Sengketa Pemilu di MK

"Sidang akan diagendakan pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 pukul 13.00 WIB," kata Suhartoyo.

Ia menambahkan sidang Kamis ini akan menggabungkan dua perkara yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU