> >

Sebut Saksi Sengketa Pilpres 2024 Diintimidasi, Tim Hukum AMIN Bakal Ajukan Perlindungan ke LPSK

Rumah pemilu | 27 Maret 2024, 13:10 WIB
Ketua Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ari Yusuf Amir (kedua dari kiri) dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) bakal mengajukan mekanisme perlindungan untuk para saksi mereka di sidang sengketa Pilpres 2024 ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Hukum AMIN, Ari Yusuf Amir usai sidang perdana sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3/2024).

Mulanya Ari membenarkan bahwa pihaknya meminta MK agar nama-nama saksi yang akan dihadirkan dalam sidang pembuktian dirahasiakan terlebih dulu.

Hal itu dikarenakan banyaknya saksi yang mengundurkan diri lantaran adanya intimidasi dan kriminalisasi.

"Dalam persidangan tadi kami sampaikan tentang keamanan dan kerahasiaan saksi-saksi kami. Jadi kami mohon untuk nama-nama dimasukkan belakangan," ujarnya.

"Karena dari sekian banyak saksi kami sudah banyak yang mengundurkan diri. Terutama (saksi) di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Mereka mengalami intimidasi, kriminalisasi, dan itu terjadi. Faktanya itu bisa kami buktikan " ucap dia.

Meski begitu, ia bersyukur masih terdapat saksi yang berani untuk tetap memberikan kesaksian di persidangan.

Baca Juga: Tim Hukum AMIN Bilang Presiden Jokowi Manfaatkan Bansos untuk Pemenangan Prabowo-Gibran

"Alhamdulillah masih ada yang punya keberanian dan siap bersaksi," ucapnya.

Sebab itu, untuk melindungi saksi-saksi yang telah bersedia memberikan keterangannya ini, kubu AMIN akan mengajukan perlindungan ke LPSK.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU