> >

Otto Sebut Gugatan Paslon 01 dan 03 Mudah Dipatahkan, Tim Ganjar-Mahfud: Penilaiannya Terlalu Dini

Hukum | 27 Maret 2024, 04:31 WIB
Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan saat ditemui usai mendaftarkan tim pembela Prabowo-Gibran di Mahkamah Konstitusi, Senin (25/3/2024). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menilai, tidak terlalu sulit buat tim pembela Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait mematahkan dalil-dalil gugatan yang dilayangkan pasangan calon 01 dan 03 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Otto menjelaskan, dalam gugatan lebih banyak mengungkap mengenai pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Padahal jika mempersoalkan TSM, gugatan tersebut seharusnya masuk ke Bawaslu RI bukan ke MK. MK, sambung Otto, hanya menangani perselisihan hasil Pemilu. 

"Permohonan yang diajukan pasangan calon 01 dan 03 semuanya isinya tidak ada tentang mana yang benar dari perhitungan pemohon dan mana yang salah, sehingga ini tidak sesuai dengan UU Pemilu dan hukum acara yang sudah diatur dalam Peraturan MK," ujar Otto di program Kompas Petang KOMPAS TV, Selasa (26/3/2024). 

"Soal TSM itu kewenangan dari Bawaslu jadi menurut saya sangat mudah sekali kami patahkan. Itulah sebabnya saya katakan ini salah kamar, karena TSM itu tidak diatur dan tidak menjadi kewenangan MK," tambah Otto. 

Baca Juga: Tim Pembela Prabowo-Gibran Sebut Gugatan 01 dan 03 Cengeng hingga Berpotensi Ditolak MK

Otto juga mengkritisi masuknya perbandingan putusan MK dalam Pilkada dalam gugatan sengketa Pilpres.

Menurutnya, putusan MK terkait Pilkada tidak bisa dibandingakan dalam sengketa Pilpres lantaran Pilkada bersifat lokal, sementara Pilpres nasional.

Tak hanya itu, rujukan putusan MK dalam Pilkada berbeda kasus dengan yang diajukan saat ini.

Sebab dalam kasus di Pilkada calon diketahui melakukan tindak pidana maka bisa dilakukan diskualifikasi. 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU