> >

Poin-Poin Gugatan Anies-Muhaimin yang Minta Pilpres 2024 Diulang Tanpa Gibran

Hukum | 27 Maret 2024, 05:55 WIB
Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar saat memaparkan visi, misi dan gagasan terkait antikorupsi di acara Paku Integritas KPK, Rabu (17/1/2024). Ada sembilan petitum yang dimohonkan Tim Hukum Anies-Muhaimin kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang perdana PHPU hari ini, Rabu (27/3).  (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (AMIN) akan mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu 2024 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan atau penyampaian permohonan pemohon pada hari ini, Rabu (27/3). 

Ada sembilan petitum yang dimohonkan Tim Hukum Anies-Muhaimin kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK). 

Di antaranya membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Menyatakan diskualifikasi Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024, karena tidak memenuhi syarat usia sebagai pasangan calon peserta Pilpres 2024. 

Membatalkan keputusan KPU Nomor 1632 tentang tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. 

Baca Juga: Respons Tim Hukum Anies dan Ganjar Usai Pengacara Prabowo-Gibran Sebut Gugatan Mereka Salah Kamar

Kemudian memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam Pilpres 2024 tanpa Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres. 

Untuk meyakinkan hakim MK dalam mengabulkan seluruh permohonan tersebut, Tim hukum Anies-Muhaimin telah menjabarakan secara rinci dalil gugatannya. 

Membatalkan Hasil Pemilu 2024 

Dalam permohonan MK membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, Tim Hukum AMIN menilai termohon yakni KPU sengaja menerima pencalonan Gibran meskipun mengetahui saat mendaftarkan berdasarkan putusan KPU 19 Tahun 2023, Gibran tidak memenuhi syarat. 

Keabsahan proses pendaftaran Gibran sebagai Cawapres tanpa merevisi PKPU 19 Tahun 2023. Tindakan tersebut dinyatakan melanggara etika oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Baca Juga: "Perang Bintang" Advokat di Sidang Sengketa Pilpres, ini Daftar Pengacara di Kubu Anies, Prabowo

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU