> >

Habiburokhman Soal Berkas Permohonan AMIN dan Ganjar-Mahfud ke MK: Minim Bukti, Lemah Argumentasi

Rumah pemilu | 26 Maret 2024, 14:32 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Habiburokhman dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Rabu (13/3/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Sebelumnya, Juru Bicara Timnas Anies-Muhaimin, Iwan Tarigan, meyakini jika permohonan sengketa Pilpres yang diajukannya ke Mahkamah Konstitusi dapat membuktikan adanya kecurangan dalam pelaksanaan Pilpres 2024. Hal ini disampaikan Iwan meresposn penilaian dari Hotman Paris yang menyebut Timnas Anies-Muhaimin cengeng dan salah kamar.

“Timnas AMIN perlu menegaskan bahwa pelanggaran-pelanggaran sengketa yang kami ajukan petitum dari kubu 01 ke MK mengenai proses kecurangan Pilpres sejak di MK, KPU, penggunaan PJ kepala daerah, aparat hukum, pengerahan aparat desa yang menyalahi undang-undang dan penyalahgunaan bansos sampai proses pemungutan suara adalah perselisihan tentang hasil pemilu,” jelas Iwan Tarigan.

“Karena proses yang curang dan bermasalah etika, dan abuse of power kekuasaan tentunya akan mempengaruhi hasil akhir di TPS dan KPU. Dan mengenai perselisihan tentang hasil pemilu adalah tugas dan kewenangan MK untuk mengadili yang mempunyai dasar hukum sesuai dengan undang-undang dasar 1945.”

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU