> >

Tim Hukum AMIN Sebut Gugatan Sengketa Pilpres di MK Tetap Jalan meski Prabowo Temui Surya Paloh

Politik | 22 Maret 2024, 20:40 WIB
Ketua Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Ari Yusuf Amir. (Sumber: Yolanda Putri Dewanti/Warta Kota)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pertemuan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dan Presiden Terpilih Prabowo Subianto tidak membuat proses gugatan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) batal. 

Ketua Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Ari Yusuf Amir memastikan proses hukum perselisihan hasil pemilu di MK tetap berjalan walaupun Partai NasDem, pendukung Anies-Muhaimin, sudah menerima kunjungan Prabowo, hari ini, Jumat (22/3/2024). 

Ari menjelaskan, kehadiran Prabowo di DPP Partai NasDem tidak ada kaitan dengan pengajuan gugatan atas hasil Pilpres 2024 di MK. 

Sebab NasDem sebagai partai politik tak bisa melarang silaturahmi atau komunikasi, sedangkan pengajuan gugatan perselisihan hasil Pemilu 2024 merupakan kewenangan dari pasangan calon (paslon). 

"Jadi selama paslon masih ingin mengajukan ke MK, partai politik tidak ada hubungannya," ujar Ari saat dikonfirmasi, Jumat (21/3/2024).

Baca Juga: Sekjen Nasdem Buka Suara, Posisi Nasdem Masih di Pihak Koalisi Anies-Muhaimin

Dia menambahkan, pertemuan Paloh dengan Prabowo merupakan tindakan politis yang tidak bisa disamakan dengan langkah Anies-Muhaimin mengajukan gugatan terhadap hasil Pilpres 2024 ke MK. 

Ia juga menegaskan, meski Prabowo sudah menemui pimpinan Partai NasDem, sikap untuk mengajukan gugatan ke MK tetap sama seperti sebelumnya. 

Terlebih, menurut dia, tidak sedikit rakyat Indonesia yang menginginkan perubahan, perbaikan, dan Indonesia lebih maju. 

Oleh karena itu, kata Ari, Anies-Muhaimin punya kewajiban untuk menyelesaikan secara tuntas amanah yang diberikan masyarakat di Pilpres 2024 melalui forum MK.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU