> >

Tak Terima Hasil Pileg 2024, Perindo Bakal Ajukan Gugatan ke MK

Rumah pemilu | 21 Maret 2024, 17:59 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS TV - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Perindo Ahmad Rofiq mengatakan, pihaknya tak menerima hasil Pileg 2024 yang menyatakan partainya tak lolos ke parlemen setelah tak memenuhi ambang batas parlemen sebesar 4 persen. 

Diketahui, Partai Perindo meraih 1.955.154 suara atau setara 1,28 persen di Pileg 2024. 

Baca Juga: Data Sirekap KPU selalu Bermasalah, Perindo Tuntut Pemilu 2024 Digelar Ulang

"Sikap partai Perindo sangat tegas dan jelas tidak menandatangani seluruh hasil rekap yang ada di KPU terkait dengan pileg maupun pilpres," kata Rofiq dalam keterangannya, Kamis (21/3/2024). 

Menurut dia, terdapat berbagai kecurangan dan skenario yang dilakukan selama pemilu baik sebelum pemilu, saat pelaksanaan dan setelah pemungutan suara.

"Dalam pemilu kali ini paling penuh masalah dan penuh rekauasa. Banyak sekali kecurangan yang ditampakkan baik sebelum pelaksanaan, saat pelaksanaan dan setelah pelaksanaan," ujarnya. 

Rofiq mendesak DPR segera menggulirkan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024. 

Selain itu, pihaknya juga akan mengajukan gugatan hasil pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi atau MK. 

"Hak angket itu satu satunya yang menjadi perangkat untuk mengurai sebuah kecurangan. Kecurangan atas praktik-praktik yang telah melanggar dan tentu  itu berpengaruh hasil dari pemilu."

"Atas dua hal ini maka hak angket sekaligus MK maka kita sangat mendukung dua-duanya," katanya.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU