> >

MK Sudah Terima Permohonan Perkara PHPU dari Timnas AMIN sejak Dini Hari

Hukum | 21 Maret 2024, 15:42 WIB
Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan sekaligus juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024). (Sumber: Antara/Nadia Putri Rahmani)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan oleh tim hukum pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).

Juru bicara MK, Fajar Laksono, menyebut pihaknya menerima permohonan perkara PHPU tersebut pada Kamis (21/3/2024) dini hari.

“Iya, dari pilpres. Dari tim 01 sudah masuk tadi. Penyerahan permohonan secara daring tadi malam, dini hari. Terus tadi datang (ke MK) untuk menyerahkan berkas,” kata Fajar di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis.

Fajar menyebut Timnas AMIN menginginkan agar pemungutan suara diulang tanpa menyertakan calon wakil presiden dari salah satu pasangan calon.

Baca Juga: Resmi Masukkan Gugatan ke MK, TImnas AMIN Minta Pemilu Ulang Tanpa Salah Satu Cawapres

Mengenai kemungkinan MK mengabulkan permohonan tersebut atau tidak, Fajar mengatakan itu bagian dari pokok perkara sehingga ia tidak bisa menanggapi.

"Kita terlalu dini untuk menyampaikan. Kita fokus dulu penerimaan permohonan. Kita registrasi, baru bicara persidangan," ujarnya.

Saat ditanya mengenai gugatan perkara PHPU oleh pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Fajar mengatakan belum ada komunikasi yang diterima MK.

"Belum ada. Kita tidak janjian. Kalau memang mau datang, kita layani. Kalau mengabarkan, ya kita layani juga, tetapi sejauh ini belum," ujarnya, dikutip Antara.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir mengatakan pihaknya meminta pelaksanaan pemungutan suara ulang tanpa diikuti oleh salah satu cawapres.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU