> >

Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Perwakilan Papua dan Papua Pegunungan Tiba di Kantor KPU Siang Ini

Rumah pemilu | 20 Maret 2024, 14:31 WIB
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), August Mellaz saat menyampaikan keterangan di kantor KPU, Jakarta, Rabu (20/3/2024). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz menyampaikan bahwa perwakilan Provinsi Papua Pegunungan dan Papua telah tiba di kantor KPU, Jakarta untuk melaksanakan rekapitulasi tingkat nasional.

"Untuk Provinsi Papua dan Papua Pegunungan sudah ada di kantor KPU, sebentar lagi akan berlangsung satu panel langsung dipimpin oleh Ketua KPU dan anggota KPU yang lain,” kata August di kantor KPU, Rabu (20/3) siang.

"Setelah itu, kami akan lihat setelah pleno (rekapitulasi) selesai, pembacaan hasil dari pemilu tingkat provinsi selesai dan kita tetapkan, tentu kita akan lalui proses dan tahap berikutnya terkait penetapan. Nanti mungkin akan ada kebutuhan waktu di kami untuk melakukan pencermatan atuapun pemeriksaan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.”

Baca Juga: Perludem: KPU Perlu Diaudit Investigatif Kinerja Terhadap Keuangan Negara, Supaya Tidak Main-main

August menuturkan, penetapan hasil pemilu kemungkinan bisa dilakukan setelah buka puasa. Per Rabu (20/3) pukul 14.00 WIB, rekapitulasi kedua provinsi terakhir belum dimulai.

Kata August, perwakilan Papua dan Papua Pegunungan perlu beristirahat terlebih dahulu. Ia pun menyampaikan bahwa KPU pusat baru merampungkan rekapitulasi Provinsi Jawa Barat pada Rabu (20/3) setelah subuh.

"Papua Pegunungan itu sampai di Jakarta puku 03.00 dini hari, kemudian Papua induk baru siang ini dan langsung ke kantor KPU,” katanya.

KPU diwajibkan menetapkan hasil pemilu paling lambat 35 hari setelah pemilihan alias hari ini, Rabu (20/3). KPU telah menggelar rekapituasi berjenjang usai hari pemilihan pada 14 Februari lalu.

Keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilu pada tingkat nasional itu akan merangkum semua jenis pemilu, yakni hasil pileg DPRD kabupaten/kota pada 508 kabupaten/kota, hasil pileg DPRD provinsi pada 38 provinsi, hasil pileg DPD RI, hasil pileg DPR RI, dan hasil pilpres.

Selain menjadi hasil resmi, keputusan KPU tersebut dapat menjadi objek sengketa peserta Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU