> >

Penjelasan Paspampres soal Spanduk yang Dibentangkan Emak-emak Dirampas Saat Kunjungan Jokowi

Peristiwa | 18 Maret 2024, 17:17 WIB
Presiden Joko Widodo (kanan) menyerahkan bantuan kepada para petani saat meninjau panen padi di area persawahan Kelompok Tani Mukti Tani IV, Desa Ciasem Girang, Ciasem, Subang, Jawa Barat, Minggu (8/10/2023). Presiden Jokowi meninjau panen padi di sawah seluas 500 hektare dan membagikan bantuan secara langsung kepada para petani. (Sumber: Antara/SIGID KURNIAWAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Kolonel Kav Herman Taryaman buka suara soal insiden perampasan spanduk milik emak-emak ketika membentangkannya saat kunjungan Presiden Joko Widodo atau Jokowi ke Pasar Gelugur, Kabupaten Labuhan batu, Sumatera Utara pada Jumat (14/3/2024).

Kolonel Herman membantah seseorang yang merampas spanduk emak-emak itu merupakan anggota Paspampres.

Herman menyebut, Paspampres tidak memakai pakaian warna merah lengan panjang saat bertugas mengamankan Presiden Jokowi di Pasar Gelugur.

Baca Juga: Paspampres Pembunuh Imam Masykur Minta Dihukum Ringan dan Tolak Dipecat: Hukuman Mati Langgar HAM

"Apabila kita perhatikan dalam video yang beredar di media sosial (medsos) terkait adanya seseorang yang berbaju sipil warna merah lengan panjang merebut spanduk dari warga, kami yakinkan itu bukan anggota Paspampres," kata Herman dalam keterangan resminya pada Senin (18/3/2024).

Herman menjelaskan, Paspampres menggunakan seragam resmi yang dilengkapi dengan tanda pengenal berupa pin yang menempel di kerah baju saat melaksanakan tugasnya.

Kolonel Herman menuturkan, ada dua seragam yang dikenakan anggota Paspampres saat melaksanakan tugas pengamanan obyek VVIP Presiden Jokowi di Pasar Gelugur Kabupaten Labuhanbatu.

Pertama, baju resmi tacktical lengan panjang warna biru yang digunakan Paspampres untuk Main Group. Kedua, baju resmi tacktical lengan pendek warna merah marun untuk tim advance.

"Paspampres sesuai tugas dan fungsinya yang telah diatur dalam Undang-Undang no 34 Tahun 2004 tentang Pengamanan VVIP adalah melaksanakan tugas dengan cara pengamanan fisik jarak dekat terhadap VVIP," kata Herman.

Baca Juga: Anggota Paspampres yang Bunuh Imam Masykur Jalani Sidang Perdana, TNI Pastikan Transparan

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU