> >

KPK Tunjuk Pelaksana Tugas Setelah Karutan Jadi Tersangka Dugaan Pungli

Hukum | 17 Maret 2024, 18:15 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang hasil pungutan liar (Pungli) atau memeras tahanan korupsi di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK mencapai Rp 6,3 miliar, Jumat (15/3/2024). (Sumber: tangkap layar kanal YouTube KPK.)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Cabang KPK setelah penahanan Achmad Fauzi sebagai tersangka.

Fauzi merupakan Karutan KPK periode 2022-2024 yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap tahanan korupsi. Ia kemudian ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Polda Metro Jaya.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menuturkan, penunjukan Plt tersebut dilakukan karena posisi karutan tidak boleh kosong.

 “Pasti pada saat ditahan, kosong, tentu kami kemudian langsung Plt-kan,” kata Ghufron kepada wartawan, Minggu (17/3/2024).

Baca Juga: Tanggapi Dugaan Pungli Rutan KPK, Peneliti Pukat UGM Sebut Pegawai dari Luar Bawa 'Penyakit'

Ghufron menegaskan, tidak diperbolehkan terdapat jabatan yang kosong dan secara administrasi pihaknya menetapkan Plt Karutan.

Meski demikian, Ghufron mengaku belum mengetahui sosok Plt Karutan KPK, sebab hal itu merupakan wewenang Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa.

“Yang siapa-siapanya nanti ke Pak Sekjen,” ujar Ghufron, dikutip dari Kompas.com.

Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Plt Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK 2018-2022 Hengki sebagai tersangka.

Kemudian, pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) Deden Rochendi selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : kompas.com


TERBARU