> >

BKN: Hasil SKD CPNS dapat Digunakan pada Satu Periode Berikutnya

Humaniora | 14 Maret 2024, 21:16 WIB
Ilustrasi peserta CPNS memegang kartu ujian SKD. (Sumber: bpip.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan bahwa hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang diterbitkan dalam bentuk sertifikat akan berlaku sampai dengan seleksi Pengadaan PNS 1 (satu) Periode berikutnya.

Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas.

Akan tetapi, kata Haryomo, apabila peserta seleksi mengikuti SKD pada periode berikutnya, maka nilai SKD tahun sebelumnya otomatis dinyatakan tidak berlaku.

“Untuk mengecek keaslian sertifikat yang memuat hasil SKD, peserta dapat membuka alamat sertificat.bkn.go.id kemudian ikuti petunjuknya secara mudah dan cepat,” kata dia saat menyampaikan materi dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2024 di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Lebih lanjut, Haryomo mengungkapkan bahwa saat ini BKN sedang melakukan proses verifikasi dan validasi (verval) terhadap seluruh Tenaga non ASN yang terdapat dalam pangkalan data BKN. 

“Karena jumlahnya cukup banyak mencapai 1,7 juta orang, proses verval dilakukan oleh BKN bersama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), di mana BPKP fokus pada aspek pembayaran,” jelasnya.

Baca Juga: 19 Daerah Umumkan Formasi Seleksi CPNS dan PPPK 2024, Ini Daftarnya

Dalam kesempatan tersebut, Haryomo juga menyampaikan mengenai jenis pengadaan CASN tahun ini.

Pada Seleksi CASN 2024 akan terdiri dari Sekolah Kedinasan, PNS, dan PPPK. 

“Khusus pengadaan calon PPPK dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, hingga pengangkatan menjadi PPPK, dan PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS," kata dia.

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU