> >

TPN Ganjar-Mahfud akan Hadirkan Kapolda saat Sidang di MK, Yusril: Kami Tidak Khawatir

Rumah pemilu | 14 Maret 2024, 19:08 WIB
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi meringankan (a de charge) untuk mantan Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan, Senin (15/1/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra mengaku tak khawatir dengan rencana kubu capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD akan menghadirkan kapolda saat sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Menurut dia, keterangan dari kapolda tersebut tak lantas membuktikan kalau pesta demokrasi lima tahunan itu telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM). 

Baca Juga: TPN Ganjar-Mahfud Akan Ajukan Kapolda Jadi Saksi Saat Gugat Pilpres 2024 di MK

"Jadi kalau sekiranya ini sidang benar-benar terjadi (Kapolda dihadiri sebagai saksi), kita tidak terlalu khawatir karena scope ruang lingkup Kapolda kan bisa dibuktikan. Ini wilayah Indonesia ini kan terdiri atas 39 provinsi kan, harus menang itu kan setengah provinsi plus satu," kata Yusril di gedung DPR, Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Ia menjelaskan, kapolda itu hanya memiliki wewenang di sebuah provinsi. 

"Kapolda itu kan hanya di satu provinsi, kalau dia mengungkapkan terjadinya penipuan segala macam, pengerahan massa di tempat yang dia sendiri menjadi Kapolda, apa bisa menggugurkan 38 provinsi yang lain? Simpel," ujarnya. 

Ia mengatakan, bila nantinya kapolda hadir yang bersangkutan pun tak bisa membuktikan adanya dugaan kecurangan di daerah lain. 

"TSM itu kan bisa saja pelanggaran, tapi pertama apakah dia memenuhi unsur sistematik, terstruktur dan masif? Kalau sistematik itu kan ada pengarahan dari atasan jadi kalau ada orang bersaksi dia harus membuktikan bahwa ini terstruktur di setengah lebih provinsi, kalau cuma Kapolda di suatu daerah gimana dia bisa menjadi saksi untuk Kapolda yang lain?," kata Yusril.

Ia menambahkan, yang bersangkutan tidak bisa memberikan keterangan hanya berdasarkan apa yang diceritakan kapolda lain.

"Saksi itu kan dia harus menerapkan sistem apa yang dia dengar, apa yang dia lihat dan apa yang dia ketahui, 'oh saya dengar-dengar Kapolda yang lain cerita sama saya begini terjadi juga' enggak bisa, keterangannya pasti akan ditolak," kata Yusril.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU