> >

KPU Belum Putuskan Status Ratu Ngadu Bonu Wulla, Caleg NasDem yang Mengundurkan Diri

Rumah pemilu | 14 Maret 2024, 01:35 WIB
Caleg DPR RI dari Partai NasDem di Dapil Nusa Tenggara Timur II, Ratu Ngadu Bonu Wulla, mengundurkan diri. Surat pengunduran diri Ratu diserahkan saat berlangsungnya rekapitulasi nasional di KPU Pusat, Selasa (12/3/2024). (Sumber: YouTube DPR/KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum memutuskan status calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dari Partai NasDem, Ratu Ngadu Bonu Wulla, yang mengundurkan diri.

Ratu berpeluang mendapatkan tiket ke DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Nusa Tenggara Timur (NTT) II. Caleg NasDem nomor urut 5 itu memperoleh 76.331 suara.

Komisioner KPU August Mellaz menjelaskan, surat pengunduran diri Ratu akan dibahas dalam rapat pleno keputusan akhir. 

Menurut August, ada mekanisme tersendiri untuk memutuskan apakah nantinya suara caleg terpilih bisa dilimpahkan ke caleg pemenang kedua dari partai yang sama. 

KPU akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kemudian mengkaji pasal dalam Undang-Undang (UU) Pemilu dan aturan KPU yang berkaitan dengan pergantian jatah kursi caleg terpilih. 

Baca Juga: Caleg DPR RI Partai NasDem dari Dapil NTT II Mengundurkan Diri

Pertimbangan tersebut yang membuat KPU tidak memutuskan status Ratu dalam rapat rekapitulasi nasional. 

Seperti diberitakan, surat pengunduran diri Ratu diserahkan pada saat berlangsungnya rekapitulasi nasional surat suara di wilayah NTT, Selasa (12/3/2024). 

"Jadi kita tidak sampai ke sana (memutuskan). Kebetulan kemarin itu memang saksi dari Partai NasDem menyampaikan surat kepada kami," ujar August dalam keterangan persnya, Rabu (13/3/2024).

"Kami tidak dalam rangka merespons itu. Kita terima sebagaimana surat yang biasa diajukan ke KPU. Nanti akan ada mekanisme untuk mengkajinya, kalau kita fokusnya rekapitulasi itu saja," sambungnya.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU