> >

Pelunasan Biaya Haji 2024 Tahap II Dibuka Sampai 26 Maret

Humaniora | 14 Maret 2024, 07:30 WIB
Foto arsip. Kementerian Agama (Kemenag) telah membuka Pelunasan Biaya Perjalanan lbadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M tahap II bagi jemaah reguler. Pelunasan biaya haji tahap II telah dibuka mulai Rabu 13 Maret sampai 26 Maret 2024. (Sumber: Kemenag RI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama (Kemenag) telah membuka Pelunasan Biaya Perjalanan lbadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M tahap II bagi jemaah reguler. Pelunasan biaya haji tahap II telah dibuka mulai 13 Maret sampai 26 Maret 2024.

Sedangkan tahap I pelunasan biaya haji untuk jemaah reguler sudah ditutup pada 23 Februari 2024. Total ada 200.601 jemaah yang telah melunasi biaya haji 2024. 

"Masih ada sisa kuota sehingga dibuka pelunasan tahap II dari 13 – 26 Maret 2024. Waktu pelunasan dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB,” kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Saiful Mujab di Jakarta, Selasa (12/3/2024).

Baca Juga: Tenda Jemaah Haji di Mina Kini Dilengkapi Tempat Penyimpanan Air Cadangan

Kuota haji Indonesia tahun ini sebesar 221.000 orang. Indonesia kemudian mendapat tambahan kuota sebesar 20.000 sehingga jumlahnya menjadi 241.000 orang.

Kuota ini terdiri dari 213.320 calon haji reguler dan 27.680 calon haji khusus.

“Total ada 12.719 kuota yang tersedia pada pelunasan tahap II,” ujar Saiful. 

Adapun pelunasan tahap II diperuntukkan bagi jemaah haji reguler yang masuk dalam empat kategori, yaitu: 

Baca Juga: Jalani Puasa saat Musim Pancaroba, Dokter Sarankan Tetap Berolahraga untuk Jaga Kebugaran

1) jemaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem; 

2) pendamping jemaah haji lanjut usia; 

3) Jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah; 

4) pendamping jemaah haji penyandang disabilitas.

Ia menjelaskan, usulan jemaah yang akan melunasi pada tahap II sudah diinput Petugas Kemenag Kabupaten/Kota. 

Daftar jemaah haji reguler berhak lunas tahap II 1445 H dapat diakses melalui website haji.kemenag.go.id.

Baca Juga: Garuda Indonesia Siapkan 14 Pesawat Wide Body untuk Angkut 109.000 Calon Haji 2024

“Sebagaimana tahap I, jemaah haji reguler yang akan melunasi pada tahap II juga harus memenuhi syarat istitha’ah,” tandas Saiful. 

Dikutip dari laman resmi Kemenag, Istitha’ah adalah kemampuan jemaah haji secara jasmaniah, ruhaniah, pembekalan, dan keamanan untuk menunaikan ibadah haji tanpa menelantarkan kewajiban terhadap keluarga. 

Di antara istitha'ah yang harus terpenuhi adalah kesehatan. Karenanya, pemeriksaan kesehatan perlu diperketat sebelum calon haji melunasi pembayaran biaya haji.

 

Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : KOMPAS TV


TERBARU