> >

Selain Uang Rp15 M, KPK Mengaku Dapat Data Penting Usai Geledah Rumah Bos Underwear Hanan Supangkat

Hukum | 12 Maret 2024, 19:04 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan perkembangan pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret nama Wamenkumham Eddy Hiareij, Jumat (10/11/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengaku mendapatkan informasi dan data penting setelah menggeledah rumah pengusaha underwear atau pakaian dalam bernama Hanan Supangkat.

Diketahui, Hanan merupakan seorang pengusaha yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

KPK telah menggeledah rumah Hanan Supangkat pada Rabu (6/3/2024) malam lalu. Hasilnya, ditemukan uang tunai mencapai Rp 15 miliar.

Baca Juga: Kasus Korupsi Investasi Fiktif di PT Taspen: KPK Sita Catatan Keuangan, Bakal Panggil Tersangka

“Kami memiliki data dan informasi yang penting juga yang ditemukan saat proses penggeledahan kemarin,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta pada Selasa (12/3/2024).

Ali menegaskan bahwa dalam melakukan penggeledahan itu, tim penyidik lembaga antirasuah tersebut berhasil menemukan dokumen. 

Meskipun demikian, Ali Fikri tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai isi dokumen tersebut. Ia hanya mengatakan bahwa dalam mengusut dugaan pencucian uang SYL, KPK menelusuri aliran dana.

Sebelumnya, tim penyidik KPK mengamankan uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing atau Valas dengan nilai mencapai Rp 15 miliar.

Selain itu, penyidik lembaga antirasuah juga mengamankan barang bukti elektronik yang disita untuk keperluan proses hukum.

Baca Juga: KPK Geledah 7 Lokasi Usut Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen, Sita Dokumen hingga Mata Uang Asing

Di sisi lain, KPK juga sedang mendalami komunikasi SYL dengan mantan Presiden Ferrari owners Club Indonesia (FOCI) itu.

Saat memeriksa Hanan pada Jumat (1/3/2024) lalu, penyidik mengonfirmasi dugaan proyek pekerjaan di lingkungan Kementan. Menurut Ali, keterangan Hanan akan membuat perkara dugaan TPPU SYL semakin jelas.

Adapun SYL ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan pencucian uang.

Dugaan pemerasan dan gratifikasi itu saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

SYL pun telah menjadi terdakwa bersama dua mantan anak buahnya yakni, eks Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Baca Juga: KPK Mulai Penyidikan Kasus Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen, Disebut sudah Ada Tersangkanya

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU