> >

Ketum PBNU Sebut Sidang Isbat Tak Bisa Tiba-Tiba Ditiadakan, Sudah Ada Aturannya

Humaniora | 10 Maret 2024, 12:02 WIB
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf mengatakan, sidang isbat penentuan awal Ramadan tidak bisa tiba-tiba dihapus. Pasalnya, sidang isbat sudah menjadi ketentuan yang ditetapkan melalui peraturan pemerintah. (Sumber: Kompas TV/PBNU)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf mengatakan, sidang isbat penentuan awal Ramadan tidak bisa tiba-tiba dihapus. Pasalnya, sidang isbat sudah menjadi ketentuan yang ditetapkan melalui peraturan pemerintah.

“Ya pertama sidang isbat itu sudah menjadi aturan, jadi ketentuan pemerintah, sehingga untuk menghapus itu membutuhkan proses panjang,” kata pria yang akrab disapa Gus Yahya ini dalam keterangan persnya di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Sabtu (9/3/2024).

“Tidak bisa tiba-tiba kalau misalnya Menteri Agama tiba-tiba bilang tahun ini nggak ada sidang isbat, tentu kami akan protes juga karena ini sudah jadi aturan," sambungnya. 

Sidang isbat diselenggarakan untuk menjaga harmoni masyarakat selama Ramadhan dan Idufitri. 

"Setau saya bahkan dulu yang mengusulkan sidang isbat sendiri dari Muhammadiyah. Itu usul saja," ujarnya dikutip dari laman resmi PBNU.  

Baca Juga: Kenapa Ada Sidang Isbat untuk Tentukan Awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah? Ini Penjelasan Kemenag

Ia menyatakan, PBNU akan tetap mengikuti prosedur dan hasil sidang isbat yang ditetapkan oleh pemerintah.   

"Para kiai NU bahkan mengatakan tidak boleh mengumumkan pandangan yang berbeda dari pemerintah kalau sudah ada penetapan isbat dari pemerintah," ucapnya. 

Sebelumnya, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Muti menyarankan, agar Kementerian Agama RI tak lagi menggelar sidang isbat penentuan awal Ramadhan 1445 Hijriyah.

Sebab, pemerintah sudah menyepakati kriteria bulan baru Hijriyah bersama Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia dan Singapura (MABIMS) dengan kriteria tinggi posisi bulan 3 derajat di atas ufuk dan sudut elongasi di atas 6,4 derajat.

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, PBNU


TERBARU