> >

Ada Produk Antiseptik Beralkohol dan Berlabel Halal, Begini Penjelasan Kemenag

Humaniora | 8 Maret 2024, 06:50 WIB
Beberapa hari lalu terdapat postingan pada akun X (dulu Twitter) bernama @onecak, yang menampilkan gambar sebuah produk antiseptik beralkohol yang memiliki label halal pada kemasannya. (Sumber: Kemenag)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Beberapa hari lalu terdapat postingan pada akun X (dulu Twitter) bernama @onecak, yang menampilkan gambar sebuah produk antiseptik beralkohol yang memiliki label halal pada kemasannya.

Hal ini sempat mengundang pertanyaan warganet, mengapa produk antiseptik beralkohol tersebut diberikan label halal.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama membenarkan produk antiseptik bermerk dagang Onemed Alkohol 70% dan 95% tersebut memang memiliki sertifikat halal. 

Baca Juga: UMKM Wajib Punya Sertifikat Halal per Oktober 2024, Ini Cara Mengajukan Sertifikasi Gratis

"Produk ini betul telah tersertifikasi halal dalam kategori produk barang gunaan berupa Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT)," kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham di Jakarta, Kamis (6/3/2024).

Berdasarkan data Sistem Informasi Halal (SIHALAL), antiseptik yang diproduksi PT Jayamas Medica Industri terdaftar bersertifikat halal dengan nomor sertifikat ID35410001313500222.

Sertifikat halal produk tersebut diterbitkan BPJPH pada tanggal 15 Desember 2022.

Aqil menerangkan, pemberian sertifikasi halal ini dilakukan mengacu pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 748 Tahun 2021, tentang Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal. 

Baca Juga: Apa Itu Sidang Isbat? Ini Penjelasan Kemenag dan Rencana Kegiatan Penetapan 1 Ramadhan 1445 Hijriah

"Berdasarkan KMA tersebut, antiseptik adalah salah satu produk yang dikenai kewajiban bersertifikat halal. Kategorinya produk barang gunaan, jenis PKRT, kode klasifikasinya 4.5," ujarnya seperti dikutip dari laman resmi Kemenag. 

Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya

Sumber :


TERBARU