> >

Istana Pastikan Jakarta Masih Daerah Khusus Ibu Kota, Perpindahan ke IKN Tunggu Keppres

Politik | 7 Maret 2024, 20:55 WIB
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melakukan peletakan batu pertama atau groundbreaking gelombang kelima . Yaitu berupa fasilitas perbankan dan pendidikan di IKN dalam 2-3 minggu mendatang. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - DKI Jakarta tetap menjadi Ibu Kota Negara sebelum presiden menerbitkan keputusan presiden (Keppres) tentang Pemindahan Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur.

Begitu kata Staf Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Hukum Dini Purwono menyampaikan pernyataannya terkait status Jakarta yang sudah tidak lagi menjadi Ibu Kota pada 15 Februari 2024. 

Status Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibu kota selesai pada 15 Februari 2024 dikarenakan implikasi dari pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). 

Adapun UU IKN berlaku 2 tahun setelah disahkan Presiden Joko Widodo pada 15 Februari 2022. 

Dini menjelaskan status hukum Ibu Kota DKI Jakarta belum berakhir. Merujuk Pasal 39 UU IKN, Jakarta tetap sebagai Ibu Kota negara sampai terbitnya Keppres tentang Pemindahan IKN ke Nusantara.

Baca Juga: Kritik AHY soal Proyek Pembangunan IKN - ARSIP KOMPASTV

"Status hukum ibu kota DKI Jakarta belum berakhir. Nusantara secara hukum baru akan efektif menjadi Ibu Kota negara pada saat keppres diterbitkan. Nah, pada saat Keppres tersebut terbit, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara," ujar Dini dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/3/2024).

Untuk kapan persisnya keppres itu terbit, Dini mengatakan hal itu akan bergantung sepenuhnya pada kewenangan presiden.

Namun Dini meyakini tentu waktu penerbitan akan diatur pemerintah, agar tidak terjadi jarak waktu yang terlalu jauh antara penerbitan Keppres IKN dan penerbitan UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Adapun rancangan UU DKJ kini masih dalam pembahasan di DPR. 

"Hal ini agar segala sesuatunya bisa berjalan dengan rapih," ujar Dini.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyatakan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai Ibu Kota ibu Negara habis statusnya pada 15 Februari 2024.

Baca Juga: NasDem Tolak RUU DKJ soal Pengangkatan Gubernur Jakarta oleh Presiden

Ini merupakan implikasi dari UU tentang IKN yang telah diundangkan sejak 15 Februari 2022.

Dalam Pasal 41 Ayat (2) UU IKN berbunyi "Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini".

Namun dalam Ayat (3) dijelaskan "Perubahan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku pada saat Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) ditetapkan".

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU