> >

Gerindra Sebut Kursi Ketua DPR Tetap Mengacu ke UU MD3, Tak Perlu Ada Revisi

Politik | 7 Maret 2024, 23:27 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani di RSPAD Gatot Soebroto, Kamis (26/10/2023). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS TV - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, posisi ketua DPR RI akan tetap mengacu kepada Undang Undang (UU) MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) atau UU MD3.  

"UU MD3 menegaskan bahwa ketua DPR dijabat oleh partai politik peserta pemilu yang diikuti oleh jenjang berdasarkan urut kacang. Kan gitu. Ya sudah itu aja diikuti," kata Muzani di gedung DPR, Jakarta, Kamis (7/3/2024). 

Baca Juga: UU MD3 Tetap Berlaku Meskipun Tanpa Tanda Tangan Presiden

Menurut dia, tak perlu ada revisi UU MD3 untuk mengubah ketentuan pengisian pimpinan parlemen.

“Sampai hari ini Gerindra tidak mewacanakan untuk mengubah UU MD3 lewat tatib apapun yang menyangkut hal itu,” tegas Muzani. 

Muzani menyatakan, revisi UU MD3 belum dibutuhkan, mengingat situasi politik saat masih masih belum memungkinan. Ia berharap politik di Tanah Air tetap stabil. 

“Untuk apa, untuk menimbulkan stabilitas politik supaya kita tenang. Kita tetap guyub,” ujarnya. 

Ia mengajak berbagai pihak agar fokus melayani rakyat setelah gelaran pesta demokrasi terlaksana.

"Bagaimana pun pemilu yang kemarin sudah berlangsung juga dengan riuh rendah sehingga ketika kita sudah sama-sama selesai, terpilih, ya kita harus sama-sama bareng untuk memperjuangkan rakyat bangsa Indonesia," ujarnya.

Baca Juga: UU MD3 Berlaku, DPR Antikritik?

Berdasarkan UU MD3 No 2 tahun 2018, kursi Ketua DPR diberikan kepada partai politik dengan raihan suara terbanyak. Sementara itu, empat wakil pimpinan DPR menjadi jatah parpol pemenang pemilu sesuai dengan urutan.

 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU