KPU: Link Berita Bukan Alat Bukti Persidangan
Berita kompas tv | 19 Juni 2019, 09:15 WIBKuasa hukum KPU mempertanyakan bukti pemohon yang berupa link berita online. Menurut KPU, link berita sebagai bukti merupakan pelanggaran terhadap persidangan.
Sebaliknya koordinator juru bicara BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak menilai link berita merupakan bukti yang cukup kuat untuk diajukan dalam sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi.
Dahnil mengklaim link tersebut merupakan produk jurnalistik yang diproduksi sesuai fakta sehingga link berita layak dijadikan alat bukti.
#SidangMK #GugatanPrabowo #SengketaPilpres2019
Penulis : Desy-Hartini
Sumber : Kompas TV