> >

Soal Gubernur Jakarta Ditunjuk dan Diberhentikan Presiden, PKS: Bertentangan dengan Konstitusi

Politik | 7 Maret 2024, 11:11 WIB
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilqn Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid (HNW) meyakini Partai Demokrasi Indoensia Perjuangan (PDIP) belum balik badan dalam upaya pengajuan hak angket terkait kecurangan Pemilu di DPR RI, Senin (4/3/2024) (Sumber: Syakirun Niam/Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Majelis Syura DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid (HNW) menyebut Pasal 10 Ayat 2 Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) bertentangan dengan konstitusi.

Sebab dalam pasal tersebut, kepala daerah diangkat dan diberhentikan oleh presiden bukan dipilih oleh rakyat.

“Kalau kita merujuk kepada Undang-Undang Dasar, kedaulatan itu ada di tangan rakyat,” ucap Hidayat dalam dialog Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Kamis (7/4/2024).

Baca Juga: PPP soal IPW Laporkan Ganjar: Orang akan Kaitkan Ini dengan Politisasi

“Jadi kalaulah kemudian Undang-Undang Dasar menegaskan bahwa gubernur termasuk bupati, wali kota dipilih oleh rakyat, maka adanya ketentuan di Undang-Undang tentang DKJ tadi di mana kemudian gubernur dipilih dan atau diberhentikan oleh presiden, dan wali kota Jakarta ditunjuk oleh gubernur, itu bertentangan dengan konstitusi."

Hal itu, menurut HNW, harus dikoreksi karena Indonesia merupakan negara hukum.

"Karenanya, itu harus dikoreksi. Karena kita adalah negara hukum dan hukum tertinggi adalah konstitusi.”

HNW menegaskan, Indonesia adalah negara hukum, maka konstitusi harus menjadi rujukan utama dalam tata kelola kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Dalam negara hukum, konstitusi harus menjadi rujukan utama. Ketika kemudian konstitusi diabaikan, ini mudarat yang luar biasa. Terus apa yang kita pegangi kalau kemudian konstitusi kita abaikan?” katanya.

Baca Juga: PPP Minta Kader Fokus Kawal Rekapitulasi Suara ketimbang Hak Angket: Hilang Sedikit Tamat Riwayat

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU