> >

KPK Ungkap Permintaan Fee 5 sampai 15 Persen dalam Proyek Pemerintah sudah Lazim

Hukum | 7 Maret 2024, 05:40 WIB
-Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers, Kamis (23/11/2023). (Sumber: Tangkapan layar siaran YouTube KPK RI)

Baca Juga: KPK Masih Verifikasi Laporan IPW soal Dugaan Gratifikasi Ganjar dari Bank Jateng

“Bapak ibu ya agak sedikit mungkin sungkan ketika berhadapan dengan vendor yang kemudian bapak ibu ketahui ada hubungannya dengan ya pimpinan tertinggi di daerah tersebut,” ujar Alex.

Karena itu, Alex menyarankan, jika para APIP menghadapi situasi tersebut, mereka bisa melaporkan dugaan korupsi itu kepada aparat penegak hukum setempat.

Meskipun demikian, Alex juga mengakui bahwa aparat penegak hukum di daerah terikat dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Oleh karena itu, Alex pun mendorong agar mereka melaporkan dugaan korupsi itu ke KPK saja. Pihaknya berjanji akan menindaklanjuti aduan yang masuk.

“Laporkan ke KPK. Enggak usah ragu, tidak usah ragu bapak ibu sekalian, kami akan melindungi siapa pihak pelapor dan kami akan menindaklanjuti tentu saja,” kata Alex.

Baca Juga: TPN Ungkap Sebab Ganjar Dilaporkan ke KPK: Orang Pertama yang Gulirkan Hak Angket Kecurangan Pemilu

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas.com


TERBARU