> >

Pimpinan KPK Ungkap Hengki 'Otak Pungli di Rutan' Telah Jadi Tersangka

Hukum | 6 Maret 2024, 15:12 WIB
Petugas kepolisian berjaga di Gedung KPK, Jakarta. KPK menetapkan seseorang bernama Hengki sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK yang melibatkan puluhan pegawai lembaga antirasuah tersebut. (Sumber: KOMPAS/HERU SRI KUMORO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan seseorang bernama Hengki sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK yang melibatkan puluhan pegawai lembaga antirasuah tersebut.

Informasi tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Hengki sebelumnya disebut Dewan Pengawas (Dewas) KPK sebagai otak di balik tindak pidana tersebut.

"Hengki sudah tersangka," kata Johanis, Rabu (6/3/2024).

Meski demikian, ia tak menjelaskan lebih lanjut terkait konstruksi kasus pungli tersebut, termasuk sangkaan pasal kepada Hengki.

Johanis hanya menyebut meski saat ini Hengki sudah tidak bertugas di KPK, namun proses hukum di lembaga antirasuah tersebut tetap berjalan.

"Dia sudah pindah ke Pemda (DKI) kalau tidak salah. Tersangka dia. Kita tetap proses," tegasnya.

"Percaya, KPK tetap akan memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sepanjang dia memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang akan disangkakan," sambungnya, dikutip dari Tribunnews.com.

Sebagai informasi, Hengki merupakan pindahan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang sebelumnya berdinas di rutan KPK.

Hengki bekerja di rutan KPK sejak 2017. Dia menjabat Koordinator Keamanan dan Ketertiban.

Hengki dilaporkan saat ini bekerja di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bagian Setwan DPRD DKI Jakarta sejak November 2022 lalu.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com


TERBARU