> >

Jimly Sarankan Hakim MK Arsul Sani Tidak Terlibat Perkara Perselisihan Hasil Pemilu, Ini Alasannya

Hukum | 6 Maret 2024, 12:29 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian usai bertemu dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (26/2/2024). (Sumber: KOMPAS TV/ Bongga Wangga)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim konstitusi yang memiliki kaitan dengan peserta Pemilu 2024 diminta mundur dalam menangani gugatan perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Hal itu dilontarkan mantan Ketua Majelis Kehormatan MK Jimly Asshiddiqie mengingat tim dari Capres dan Cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Gibran Rakabuming Raka serta Capres dan Cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD ingin mengajukan sengketa Pilpres ke MK. 

Jimly menjelaskan para hakim konstitusi yang diminta mundur dalam perkara sengketa Pilpres yakni Hakim Anwar Usman dan Hakim Arsul Sani. 

Untuk Anwar Usman, Jimly menjelaskan dalam salah satu putusan Majelis Kehormatan MK menegaskan meski masih anggota Anwar tidak boleh terlibat, dilibatkan dan melibatkan diri dalam perkara perselisihan hasil Pilpres 2024.

Anwar juga tidak boleh terlibat, dilibatkan serta melibatkan diri dalam perkara perselisihan hasil Pemilu yang berkaitan dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). PSI diketahui dipimpin oleh Kaesang Pangarep, yang merupakan ponakan Anwar Usman. 

Baca Juga: Jimly Asshiddiqie Ceritakan Sikap Megawati saat kalah Pilpres: Tidak Mengajukan Perkara

Selain Anwar, Arsul Sani juga diminta tidak ikut dalam perselisihan hasil Pilpres dan Pemilu. 

Arsul mengucapkan sumpah jabatan hakim di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (18/1/2024).

Sebelum menjadi hakim MK, Arsul merupakan politisi dan anggota legislatif dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). 

Arsul mengundurkan dari dari legislatif dan keanggotaan PPP menjelang pelantikan menjadi hakim MK. 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU