> >

Jadi Saksi, Sahroni Tak Terima Tuduhan Adam Deni soal Atur Penegak Hukum dengan Uang 30 M

Hukum | 5 Maret 2024, 16:57 WIB
Foto Arsip. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni merasa keberatan dengan tudingan pegiat media sosial Adam Deni Gearaka yang menyebut dirinya mengatur penegak hukum dengan uang Rp30 miliar. (Sumber: dpr.go.id)

Dalam kesempatan itu, ia juga turut menyinggung terkait pernyataan Adam Deni yang menyebut dirinya ingin mencalonkan diri menjadi Gubernur DKI Jakarta.

Sahroni pun membantah hal tersebut. Ia mengatakan proses pencalonan gubernur DKI Jakarta masih lama.

"Masalah saya mau jadi Cagub segala diungkap di situ yang notabenenya pencalonan Cagub saja belum," ujarnya.

Sebab itu, ia pun menegaskan pernyataan Adam Deni terkait dirinya merupakan fitnah.

"Jadi pencalonan Calon Gubernur, ngatur-ngatur penegakan hukum di pengadilan, di polisi. Nah ini adalah suatu fitnah yang menurut saya luar biasa," ungkapnya, dikutip dari Tribunnews.

Diberitakan sebelumnya, Kasus Adam Deni tersebut ini berawal saat dirinya memberikan keterangan kepada media ketika di sela kegiatannya menjalani sidang di kasus pelanggaran ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Juni 2022 lalu.

Saat itu Adam menyebutkan Sahroni melakukan pembungkaman dengan mengeluarkan uang Rp 30 miliar. 

"Saya mikirnya gini loh, harga untuk seorang Adam Deni ditahan sangat mahal. Bisa lebih dari Rp30 miliar, karena apa? Penangkapan saya cepat, P21 saya juga cepat, tuntutan saya tinggi. Habis berapa puluh miliar rupiah saudara AS untuk membungkam saya," kata Deni.

Imbas dari pernyataan itu, Sahroni merasa dirugikan dan kembali melaporkan Adam Deni ke polisi.

Atas perbuatannya, Adam Deni didakwa Pasal 311 Ayat (1) KUHPidana subsidair Pasal 310 Ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga: Pengamat: Ahmad Sahroni Harus Kerja Keras jika Ingin Maju dalam Pilkada DKI Jakarta

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Tribunnews.


TERBARU