> >

Mahfud MD Puji MK yang Hapuskan Ambang Batas Parlemen untuk 2029: Harusnya Usia Cawapres Juga

Politik | 1 Maret 2024, 19:05 WIB
Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Jumat (1/3/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD memberikan pujian kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan ketentuan ambang batas parlemen 4 persen suara sah nasional dan berlaku untuk Pemilu 2029.

Mahfud menyebut, jika ada perubahan aturan yang memberatkan dan menguntungkan salah satu pihak, maka harus berlaku di periode selanjutnya.

"Bagus, memang harus begitu. Di dalam tradisi hukum di seluruh dunia, kalau ada perubahan aturan yang memberatkan atau menguntungkan seseorang harus pada periode berikutnya," ujar Mahfud di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Jumat (1/3/2024).

Baca Juga: Hasil Rekapitulasi KPU: Ganjar-Mahfud dan PDIP Menang di Hamburg Jerman, Prabowo Menang di Bangkok

Ia mengatakan, pemberlakuan aturan baru ini seharusnya juga berlaku untuk putusan MK terkait batas usia capres-cawapres

“Termasuk, misalnya, seharusnya usia calon presiden dan wakil presiden. Itu berlaku pemilu yang akan datang, seharusnya ya. Waktu itu sudah disuarakan, tapi MK-nya, ya begitu,” ucap dia.

Mantan Ketua MK ini mengatakan bahwa substansi dari putusan MK terkait batas usia capres-cawapres salah. Hal ini berkaitan dengan komposisi hakim yang setuju dan yang menolak.

Tiga hakim setuju semua kepala daerah dapat menjadi capres-cawapres meski belum 40 tahun, empat hakim menolak.

Sedangkan dua hakim melakukan alasan berbeda (concurring opinion) dengan menyebutkan bahwa hanya kepala daerah tingkat gubernur yang dapat menjadi capres-cawapres meski belum 40 tahun.

“Lah ini yang hanya setuju gubernur digabungkan ke yang tiga (setuju), sehingga 5:4 akhirnya. Itu kan kesalahan,” ujarnya.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU