> >

Kapolri dan Kapolda Metro Jaya Digugat karena Tak Kunjung Tahan Eks Ketua KPK Firli Bahuri

Hukum | 1 Maret 2024, 18:30 WIB
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri (tengah) saat dicegat wartawan di kantor Dewan Pengawas atau Dewas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Reno Esnir)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto digugat melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena tak kunjung menahan bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri.

Adalah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) serta Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI) yang melayangkan gugatan tersebut.

Gugatan yang dilayangkan pada Jumat (1/3/2024) tersebut terdaftar dengan nomor: 33/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel.

Baca Juga: Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami Divonis Hukuman Mati, Ini Alasan Hakim

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menjelaskan, alasan pihaknya melayangkan gugatan kepada Kapolri dan Kapolda Metro Jaya karena penetapan tersangka Firli sudah cukup lama yakni 3 bulan. Karenanya, sudah semestinya Firli ditahan.

“MAKI telah mendaftarkan gugatan praperadilan atas belum ditahannya Firli Bahuri oleh penyidik Krimsus Polda Metro Jaya padahal penetapan tersangkanya sudah berlangsung cukup lama, lebih dari tiga bulan,” kata Boyamin di Jakarta pada Jumat.

Dalam pokok permohonannya, disebutkan bahwa Termohon I (Kapolda Metro Jaya) dan Termohon II (Kapolri) telah melakukan penghentian penyidikan karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli.

Selain Kapolda Metro Jaya dan Kapolri, turut serta tergugat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta sebagai Termohon III.

Menurut Boyamin, para termohon (I dan II) seharusnya melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada jaksa penuntut umum Kejati DKI Jakarta.

Baca Juga: Ini Alasan Mabes Polri Belum Juga Menahan Bekas Ketua KPK Firli Bahuri

Selain itu, kata dia, semestinya JPU segera menyatakan berkas lengkap (P-21) jika alat bukti telah cukup memenuhi unsur korupsi yang disangkakan penyidik.

Berlarut-larutnya kasus Firli, kata Boyamin, karena Kapolda Metro Jaya belum memadai untuk melakukan supervisi.

Hal itu, imbuhnya, karena Direktorat Tindak Pidana Korupsi saat ini dipimpin oleh perwira tinggi bintang satu atau brigadir jenderal (brigjen).

Menurut dia, semestinya untuk meningkatkan upaya pemberantasan korupsi, diperlukan peningkatan kelembagaan, yaitu Korps Pemberantasan Korupsi Mabes Polri yang dipimpin perwira tinggi berpangkat bintang dua (inspektur jenderal) di bawah komando langsung dari Kapolri.

Diketahui, Firli Bahuri merupakan purnawirawan Polri berpangkat jenderal bintang tiga atau komisaris jenderal.

Baca Juga: Kompolnas Minta Polisi Tahan Eks Ketua KPK Firli Bahuri: kalau Bukti Sudah Kuat, Tunggu Apa Lagi?

Untuk itu, salah satu gugatan yang dimohonkan adalah meminta hakim tunggal PN Jaksel untuk memerintahkan Kapolri segera membentuk Koprs Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor).

Sementara Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan permohonan MAKI tersebut telah diterima oleh pihaknya dan sudah menunjuk hakim tunggal yang akan memimpin dan menangani perkara.

“Hakim tunggal yang ditunjuk Sri Rejeki Marshinta,” kata Djuyamto.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU