> >

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Minta Kapolri Turun Tangan Cek Kendala Penyidikan Kasus Firli

Hukum | 1 Maret 2024, 12:57 WIB
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri (tengah) saat dicegat wartawan di kantor Dewan Pengawas atau Dewas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Reno Esnir)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo turun tangan mengevaluasi penyidikan kasus dugaan pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri. 

Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai, sejak Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, proses hukum terlihat jalan di tempat. 

Jika dihitung, sudah 100 hari proses hukum terhadap Firli tidak ada perkembangan. Firli ditetapkan tersangka pada 22 November 2023. 

"Hingga saat ini, berkas perkara Firli bolak-balik bahkan hingga tiga kali bolak-balik dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya," ujar Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/3/2024).

Kurnia menilai perlu ada campur tangan Kapolri untuk mengevaluasi kendala yang dihadapi penyidik terkait kasus pemerasan Firli. 

Baca Juga: Ini Alasan Mabes Polri Belum Juga Menahan Bekas Ketua KPK Firli Bahuri

Terlebih, saat ini berkas penyidikan Firli belum dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. 

"Hal ini penting agar kemudian Kapolri dapat menanyakan secara langsung perkembangan proses hukum terhadap Firli," ujar Kurnia. 

Selain itu, Kurnia menilai jika Kapolri turun tangan, maka bisa memerintahkan Kapolda Metro Jaya untuk segera melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap Firli. 

Jika Firli tak kunjung ditahan, purnawirawan jenderal bintang tiga itu berpotensi melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU