> >

Ini Alasan Mabes Polri Belum Juga Menahan Bekas Ketua KPK Firli Bahuri

Hukum | 29 Februari 2024, 23:41 WIB
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan di Jakarta, Rabu (7/2/2024). (Sumber: Laily Rahmawaty/Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mabes Polri menjelaskan alasan penyidik Polda Metro Jaya belum juga menahan mantan Ketua KP Firli Bahuri yang terjerat kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, mantan Ketua KPK Firli Bahuri belum ditahan karena proses pemeriksaan dan penyidikan masih berjalan.

"Proses pemeriksaan secara simultan masih berkelanjutan tentunya penyidik akan melakukan langkah-langkah pemenuhan P-19 tersebut dan juga akan selalu berkoordinasi dalam pemenuhan P-19 dengan jaksa penuntut umum," kata Trunoyudo di Jakarta, Kamis (29/2/2024).

Baca Juga: Kompolnas Minta Polisi Tahan Eks Ketua KPK Firli Bahuri: kalau Bukti Sudah Kuat, Tunggu Apa Lagi?

Jenderal polisi bintang satu itu menyebut, penyidikan oleh Polda Metro Jaya masih berproses secara simultan dan juga diback-up oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri sejak awal hingga sekarang.

Saat ini, kata dia, proses penanganan perkara masih dalam upaya pemenuhan berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum (P-19).

"Proses ini nanti akan disampaikan setiap saat untuk progresnya. Tentunya dari awal kami sampaikan Polri komitmen dan konsisten dengan setiap progres penyampaian kasus ini,” ujar Trunoyudo.

Ia pun mengucapkan terima kasih kepada media karena telah melakukan kontrol sosial dalam kasus dugaan pemerasan ini.

Adapun Firli Bahuri kembali absen dari panggilan penyidik pada pemeriksaan Senin (26/2/2024) lalu. Ini kedua kalinya Firli mangkir setelah dipanggil pada Selasa (6/2).

Baca Juga: Soal Kasus Firli Bahuri, Kompolnas Bakal ke Polda Metro Jaya, Pastikan Penyidikan Sesuai Prosedur

Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah kliennya mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Dia beralasan, pihaknya sudah mengajukan surat penundaan pemeriksaan.

"Pak Firli tidak mangkir, kami memberikan permohonan penundaan pemeriksaan gitu," kata Ian.

Sebagaimana diketahui, berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Jumat (2/2) karena belum lengkap.

Purnawirawan Polri berpangkat jenderal bintang tiga itu sudah menjalani pemeriksaan dua kali sebagai saksi dan empat kali sebagai tersangka.

Pemeriksaan dua kali sebagai saksi pada Selasa (24/10) dan Kamis (16/11). Sedangkan sebagai tersangka, dimulai dari Jumat (1/12), Rabu (6/12), Rabu (27/12) dan Jumat (19/1).

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai 2023.

Baca Juga: Eks Penyidik KPK Minta Polda Metro Jaya Segera Tangkap dan Tahan Firli Bahuri, Ini Alasannya

Selama penanganan perkara, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri hingga saat ini.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU