> >

Terbukti Bersalah Manfaatkan Cuti Pribadi buat Kampanye, Zulhas Disanksi Teguran dari Bawaslu

Hukum | 29 Februari 2024, 21:34 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dan Plt. Mentan Arief Adi Prasetyo usai mengikuti ratas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (09/10/2023). (Sumber: setkab.go.id)

Aturan cuti bagi menteri yang melaksanakan Pemilu diberikan satu hari kerja dalam setiap pekan selama masa kampanye, sebagaimana diatur dalam pasal 302 ayat 2 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU