> >

Soal Jenderal Kehormatan Prabowo, TB Hasanuddin: Keppres Itu Tidak Sesuai Perundang-undangan

Politik | 28 Februari 2024, 18:16 WIB
TB Hasanuddin (kiri) berpendapat Keppres tentang pemberian pangkat Jenderal Kehormatan untuk Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto tidak sesuai perundang-undangan. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Keputusan Presiden (Keppres) RI Joko Widodo (Jokowi) tentang pemberian pangkat Jenderal Kehormatan untuk Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto tidak sesuai perundang-undangan.

Pendapat itu disampaikan oleh anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, TB Hasanuddin, dalam dialog Kompas Petang, Rabu (28/2/2024).

“Menurut hemat saya, Keppres itu, kan pasti pakai Keppres, itu tidak sesuai dengan perundang-undangan,” ucapnya menjawab pertanyaan host.

“Niatnya mungkin baik dan bagus. Oke, saya menaruh rasa hormat. Tetapi menempatkannya tidak pas.”

Jika presiden  ingin memberikan tanda penghormatan, lanjut dia, sebaiknya memilih tanda kehormatan yang sesuai dengan undang-undang.

Baca Juga: Respons Hasto PDIP soal Jokowi Beri Gelar Jenderal Kehormatan ke Prabowo

“Pilihlah seuai dengan pasal-pasal yang ada di Undang-Undang Nomor 20 tahun 2009,” kata politikus PDIP itu

Saat ditanya, jika tidak sesuai dengan perundang-undangan, apakah penghargaan yang disematkan Presiden Jokowi ke Pabowo tidak sah, ia hanya menyebut biar publik yang menilai.

“Itu biar publik yang menilai,” ucapnya.

“Tapi, kalau saya ditanya bahwa aturan itu, Keppres itu tidak sesuai dengan khususnya Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 dan tidak sesuai dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2009.”

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU