> >

TPDI dan Perekat Nusantara Bakal Somasi Presiden Jokowi untuk Cabut Jendaral Kehormatan Prabowo

Politik | 28 Februari 2024, 13:39 WIB
Presiden Joko Widodo (kiri) saat menyematkan pangkat Jenderal TNI Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (tengah) dalam Rapim TNI dan Polri Tahun 2024 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024). (Sumber: Kompas.tv/Ant/Sigid Kurniawan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Pembela Demokrasi (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara berencana melayangkan somasi kepada Presiden Joko Widodo terkait keputusan memberi pangkat jenderal kehormatan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. 

Koordinator Tim Pembela Demokrasi (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara, Petrus Salestinus, menjelaskan pemberian somasi ini dikarenakan Presiden Joko Widodo tidak mempertimbangkan rasa keadilan para korban kerusuhan Mei 1998 dalam memberikan pangkat jenderal kehormatan kepada Prabowo 

Tak hanya itu keputusan tersebut juga kontraproduktif dan error in person serta sewenang-wenang dengan mengabaikan standar tanda kehormatan. 

Menurutnya keputusan Presiden Jokowi tersebut seolah mengabaikan kasus Prabowo terkait peristiwa kekerasan dan pelanggaran HAM berat 1997 dan kerusuhan Mei 1998.

Petrus mengingatkan Presiden Jokowi untuk membuka kembali keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) Nomor KEP/03/VIII/1998/DKP. 

Baca Juga: Jokowi Respons Pro-Kontra Gelar Jenderal Kehormatan bagi Prabowo: SBY dan Luhut Pernah

Dalam keputusan itu Prabowo Subianto telah ditetapkan bersalah dan terbukti melakukan beberapa penyimpangan dan kesalahan termasuk melakukan penculikan terhadap beberapa aktivis pro demokrasi pada tahun 1998. 

Dalam konsiderans DKP Nomor KEP/03/VIII/1998/DKP pada  bagian bagian kesimpulan, mengungkap berbagai perilaku buruk Prabowo Subianto.

Seperti Prabowo cenderung memiliki kebiasaan mengabaikan sistem operasi, hirarki, displin dan hukum yang berlaku, serta tidak mencerminkan etika profesionalisme dalam pengambilan keputusan. 

"TPDI dan Perekat Nusantara menyampaikan protes keras dan sosmasi kepada Presiden Jokowi agar membatalkan pemberian tanda kehormatan bintang empat dengan pangkat jenderal kepada Prabowo Subianto," ujar Petrus dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/2/2024). 

Petrus menambahkan keputusan Presiden yang memberikan anugerah jenderal kehormatan kepada Prabowo sama saja mengabaikan atau tidak mempertimbangkan beberapa aspek penting. 

Baca Juga: Momen Presiden Jokowi Sematkan Pangkat Jenderal Kehormatan Kepada Prabowo Subianto

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU